Bontang. Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, menyoroti kehadiran perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak memahami materi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Alfin, setiap OPD yang diutus dalam forum pembahasan perda seharusnya mengirimkan pejabat atau pegawai yang benar-benar memahami materi yang dibahas.
“Jangan asal-asal mengutus orang lah. Jangan asal mengutus orang untuk datang ke sini karena dia sebagai OPD pendukung. Enggak bisa begitu juga,” tegas Alfin usai Rapat Kerja Komisi C DPRD Kota Bontang, Senin (27/7/2026).
Ia memahami bahwa terdapat OPD yang berstatus sebagai pendukung dalam pembahasan perda. Namun, status tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengirimkan perwakilan yang tidak menguasai substansi pembahasan. Menurutnya, perwakilan OPD harus siap ketika diberikan pertanyaan dalam forum. Terlebih, pembahasan perda berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Sekarang ini instansi pemerintah. Malu dong kita kalau ada orang yang kita tanya, ternyata tidak paham,” ujarnya.
Alfin menekankan, regulasi yang sedang dibahas akan berdampak terhadap sekitar 200 ribu masyarakat Kota Bontang. Karena itu, proses pembahasannya harus dilakukan secara serius dan melibatkan orang-orang yang kompeten.
“Yang kita urus ini untuk masyarakat. Jadi jangan main-main soal itu,” katanya.
Ia pun menyarankan agar OPD mengganti perwakilan yang dinilai tidak memahami materi dengan personel yang lebih kompeten dan menguasai substansi pembahasan.



