Biarkan Lubang Galian Jargas Menganga Lama, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Minta Kontraktor Di-blacklist

Bontang. DPRD Kota Bontang mengecam pelaksanaan proyek jaringan gas (jargas) yang dinilai meninggalkan sejumlah galian terbuka dalam waktu lama. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan sejumlah lubang bekas galian proyek bahkan dapat bertahan hingga dua sampai tiga bulan sebelum ditutup kembali. Kondisi tersebut dinilai membahayakan masyarakat.

“Kalau mengerjakan lubang itu bisa sampai dua atau tiga bulan tidak ditimbun kembali. Sudah banyak masyarakat yang jatuh ke lubang itu,” ujar Muhammad Sahib saat ditemui di Gedung DPRD Bontang.

Menurutnya, alasan kekurangan tenaga kerja tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan lubang terbuka dalam waktu lama.

“Kalau tenaga kerja tidak ada, kenapa mengambil proyek itu? Itu tidak bisa menjadi alasan,” tegasnya.

Muhammad Sahib meminta dinas terkait bertindak tegas terhadap kontraktor pelaksana. Ia bahkan mengusulkan agar rekam jejak perusahaan tersebut menjadi pertimbangan dalam pemberian pekerjaan di masa mendatang.

“Catat nama perusahaan ini. Jangan sampai lagi mendapatkan kegiatan di Bontang dengan kondisi yang sama seperti ini,” katanya.

Ia menilai pengerjaan proyek seharusnya dilakukan secara bertahap. Setelah sebagian pekerjaan selesai dan dilakukan pengujian teknis, galian dapat segera ditimbun dan dikembalikan seperti kondisi semula.

Sebagai orang yang pernah berkecimpung di bidang kontraktor, Muhammad Sahib menilai tidak ada alasan teknis yang membenarkan lubang dibiarkan menganga selama berbulan-bulan.

““Kalau memang harus dilakukan hydrotest, pengujiannya sebaiknya dilakukan secara bertahap per segmen. Misalnya, beberapa meter atau pada titik tertentu diuji terlebih dahulu, kemudian setelah dinyatakan aman baru ditimbun,” jelasnya.

Selain meminta lubang segera ditutup, ia menegaskan agar kontraktor tidak hanya melakukan penimbunan tanah. Permukaan jalan yang sebelumnya berupa aspal atau beton harus dikembalikan seperti kondisi semula.

“Yang dibongkar itu aset, maka harus dikembalikan seperti semula. Kalau sebelumnya aspal, harus diaspal. Kalau cor, harus dicor,” pungkasnya.