Bontang. Komisi A DPRD Kota Bontang mendorong agar besaran insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sekolah negeri diatur langsung dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Kota Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Negeri yang digelar pada Selasa (28/7/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Bagian Hukum Setda Bontang menjelaskan bahwa tim telah menyepakati besaran insentif dicantumkan sebagai lampiran dalam Perda. Mekanisme ini dinilai lebih memberikan kepastian hukum dibandingkan hanya diatur melalui Keputusan Wali Kota.
“Pada rapat pembahasan kita menetapkan bahwa untuk besaran insentif tercantum dalam Perda ini. Apabila akan ada perubahan terhadap besaran insentif, nanti cukup dengan keputusan Wali Kota, akan tetapi harus ada persetujuan dari DPRD,” ujar Kabag Hukum Setda Bontang Andi Kurnia.
Menurutnya, mekanisme tersebut dipilih agar perubahan nominal insentif dapat dilakukan lebih fleksibel tanpa harus merevisi Perda secara keseluruhan, namun tetap melibatkan fungsi pengawasan DPRD.
Selain membahas mekanisme penetapan insentif, rapat juga mengulas usulan pemberian insentif yang berbeda bagi guru berkualifikasi Strata Dua (S2). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, Safa Muha, mengatakan usulan itu muncul sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kompetensi guru.
“Kemarin tim menginginkan S2 itu ada nilai tersendiri dibanding dengan S1 karena pendidikannya. Tetapi ini kami belum bisa memutuskan karena harus kami laporkan dulu ke pimpinan,” jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang Heri Keswanto meminta agar kebijakan tersebut dikaji secara matang sebelum diputuskan. Menurutnya, perlu dipastikan mekanisme pemberian insentif bagi guru yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 setelah diangkat sebagai pendidik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perlu dipelajari secara detail dan dikomparasikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tempat-tempat lain. Harus dibedakan apakah dia memang masuk sebagai guru dengan kualifikasi S2 atau melanjutkan pendidikan setelah menjadi pendidik,” ujar Heri.
Komisi A DPRD Kota Bontang meminta pemerintah daerah menyempurnakan kajian tersebut sebelum Raperda ditetapkan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan penghargaan yang adil bagi para pendidik sesuai kompetensi dan pengabdiannya.



