Bontang. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang terus mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 agar benar-benar menjadi pedoman pembangunan jangka panjang. Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, usai mengikuti Rapat Kerja Pansus RTRW, Selasa (4/8/2026).
Menurut Joni, pembahasan kali ini difokuskan pada pengaturan pola ruang, mulai dari kawasan pertanian, ruang terbuka hijau (RTH), kawasan industri, hingga kawasan lindung. Ia menekankan bahwa setiap pembagian zona harus disusun secara matang agar dapat menjadi instrumen pengendali pembangunan dan menghindari konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
“Yang kami inginkan, apa yang tertuang dalam lampiran Perda RTRW ini benar-benar bisa menjadi alat kontrol dalam proses pembangunan ke depannya. Jangan sampai perda yang kita tetapkan justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat atau memunculkan konflik ruang di kemudian hari,” ujarnya.
Salah satu perhatian Pansus adalah penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Joni menyoroti adanya ketentuan pemerintah pusat yang mengharuskan Kota Bontang memiliki sekitar 23 hektare lahan sawah, sementara kondisi eksisting saat ini hanya sekitar 13 hektare.
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini, melainkan harus menjadikan RTRW sebagai acuan untuk mencapai target pembangunan di masa depan.
“Jangan sampai kita hanya mengikuti kondisi yang terjadi di lapangan lalu dituangkan dalam perda. Seharusnya RTRW yang mendahului, kemudian pembangunan mengikuti rencana tersebut. RTRW ini adalah master plan pembangunan 20 tahun ke depan,” tegasnya.
Selain kawasan pertanian, Joni juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan mangrove dan ruang terbuka hijau. Menurutnya, penyusunan RTRW harus selaras dengan kebijakan lingkungan hidup agar tidak menimbulkan tumpang tindih antara kawasan industri dan kawasan konservasi.
Ia mencontohkan adanya potensi persoalan ketika kawasan industri direncanakan berbatasan langsung dengan kawasan mangrove, sementara regulasi juga mewajibkan keberadaan zona penyangga (buffer zone).
“Kalau dalam proses delineasi kawasan industri berbenturan dengan kawasan mangrove, nanti akan muncul konflik. Ketika izin industri diterbitkan tetapi terbentur aturan Kementerian Kehutanan, tentu akan menjadi persoalan. Itu yang ingin kami antisipasi sejak sekarang,” katanya.
Joni mengatakan persoalan tersebut akan dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah untuk dibahas bersama pemerintah pusat agar diperoleh arahan yang jelas sebelum perda disahkan.
Lebih lanjut, ia menilai proses penyusunan RTRW masih menghadapi kendala berupa ketidaksinkronan data antarorganisasi perangkat daerah. Salah satunya terkait data luasan ruang terbuka hijau yang dinilai belum memiliki dasar yang seragam.
Karena itu, Pansus tidak hanya menerima data yang disampaikan pemerintah, tetapi juga melakukan pembuktian melalui proses delineasi atau pemetaan secara rinci guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih peruntukan lahan.
“Kami tidak hanya mengikuti informasi yang diberikan. Semua akan dibuktikan melalui delineasi. Jangan sampai ada satu kawasan yang memiliki dua peruntukan karena itu akan menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan RTRW harus berbasis riset dan data yang valid agar perencanaan pembangunan dapat diterapkan secara efektif.
“Kalau tidak punya basis data dalam menyusun perencanaan, yakinlah perencanaan itu tidak akan bisa diaplikasikan. Karena itu, riset dan data menjadi fondasi utama dalam penyusunan RTRW,” pungkasnya.



