Samarinda. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga minuman keras secara serentak di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Kegiatan ini dipusatkan di Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan mencakup, Sabu-sabu: 3.987 gram, Ganja: 1.511 gram, Ekstasi: 189 butir dan 53 gram, Etomidate: 10 buah dan Obat keras jenis Double L: 1.804 butir
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di Kalimantan Timur.
“Pemusnahan serentak di tingkat provinsi ini bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi merupakan momentum pertama kalinya pemusnahan dilakukan secara bersama-sama di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” ujar Chatarina Muliana.
Melalui kegiatan pemusnahan bersama ini, Kejaksaan berharap dapat meningkatkan transparansi dan sinergi antar-penegak hukum, sekaligus mempertegas komitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.



