Bontang. Kepolisian Resort Kota Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap satu orang petani yang kedapatan mengedarkan Narkoba di Jalan Portal Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (25/9/2016) lalu.
Penangkapan terhadap pengedar barang haram ini dilakukan setelah anggota unit Reskrim Polsek Marangkayu yang merupakan bagian dari Polres Bontang, mendapat informasi warga bahwa di salah satu rumah di daerah Portal biasa digunakan transaksi narkoba.
Tidak hanya itu, informasi lain menyebut sering melihat orang tidak dikenal datang ke rumah tersebut hingga larut malam, dicurigai sedang pesta narkoba.
“Setelah polisi mendapat informasi langsung bergerak menuju sasaran untuk memastikan informasi tersebut. Sampai dilokasi, polisi tidak menemukan kegiatan yang mencurigakan, tetapi polisi tetap sabar dan terus melakukan pengamatan terhadap rumah tersebut,” ujarnya.
Sekira pukul 01.30 wita muncul seorang laki laki dari dalam rumah, tanpa pikir panjang polisi langsung menyergap laki laki tersebut dan menangkapnya. Setelah di interograsi, pria yang mengaku bernama Sudi langsung digeledah, namun tidak ditemukan barang bukti.
Hingga kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang akhirnya ditemukan satu poket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- di lantai papan ruang tamu rumah tersangka.
“Tersangka merupakan Target Operasi (TO) Polsek Marangkayu sebagai pengedar narkoba wilayah Jalan Portal sampai Desa Sebuntal. Sanking licinnya, akhirnya baru sekarang ini bisa ditangkap. Keseharian tersangka diketahui sebagai petani,” paparnya.
Saat ini kasus tersebut maish dalam proses penyidikan Polsek Marangkayu. Terhadap pelaku, disangkakan pasal 114 Jo 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sementara ini tersangka ditahan di Polsek Marangkayu. (*)
Laporan : Humas Polres Bontang
Editor : Maya Ch