Bontang. Adanya rencana Pemerintah Kota Bontang melakukan penghapusan atau pengalihan aset berupa lahan seluas 3×80 meter di sekitar area pembangunan Bontang Citymall, guna memuluskan pembangunan pusat perbelanjaan yang digadang terbesar di Kota Taman, diminta Komisi II DPRD Bontang dapat dilakukan sesuai aturan.
Dikatakan Ketua Komisi II Dprd Bontang Ubayya Bengawan, selama tidak melanggar aturan terkait pengalihan lahan ini, tidak ada alsan bagi legislatif untuk tak menyetujui rencana tersebut.
“Pada dasarnya kami setuju atas upaya pengalihan aset guna percepatan pembangunan mall, asal aturan yang menjadi dasar hal tersebut dipatuhi. Karena mall ini juga bagi kepentingan warga Bontang,” ungkap Ubayya.
Namun begitu, untuk lebih memperjelas upaya pengalihan lahan ini, pihaknya kata Ubayya, terlebih dulu akan duduk bersama pemerintah melalui instansi terkait, guna meminta kejelasan progres izin pembangunan citymall serta keseriusan pihak investor.
“Jadi kita perjelas dulu semua, baru bisa dilanjutkan prosesnya,” tambahnya.
Dari informasi sementara, saat ini progres izin pembangunan Bontang Citymall tengah dalam pertimbangan teknis, sebagai salah satu syarat pengurusan izin lokasi. Sementara izin prinsip pembangunan dinyatakan selesai pada 2016 lalu. (*)
Baca Juga: Muluskan Pembangunan Citymall, Pemkot Akan Alihkan Aset
Laporan : Sary & Aris
