Bontang. Lantaran ketahuan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar secara illegal, seorang warga Bontang Kuala berinisial BI (52) harus berurusan dengan Kepolisian Resort Kota Bontang.
Tersangka BI yang merupakan warga RT 20 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara, diamankan polisi di kediamannya bersama sejumlah barang bukti pada pada Minggu 5 Maret 2017 sekira pukul 10.00 Wita.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kalau kediaman tersangka kerap menjadi tempat transaksi BBM Ilegal. Akhirnya kami cek kebenarannya ke lokasi, hingga menemukan tersangka bersama barang bukti,” papar Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 jerigen solar isi 25 liter, tiga drum solar, satu unit pompa, dua corong minyak, dan empat buah ember yang digunakan untuk menampung solar.
Tak hanya itu, di hari yang sama Polres Bontang pun berhasil mengungkap kasus penjualan BBM Solar secara ilegal di wilayah Muara Badak Kutai Kartanegara yang juga menjadi wilayah hukum Polres Bontang, sekira pukul 16.00 Wita.
Tersangka bernisial AM (55) tahun warga Jl Kapitan Desa Muara Badak Ilir, pun ditangkap dikediamannya bersama barang bukti berupa enam drum solar, satu buah pompa, satu buah corong, dan satu selang.
Satu lagi penangkapan serupa di hari yang sama, dilakukan Polres Bontang di Kampung Jawi-Jawi Muara Badak Ulu terhadap tersangka A (48), sekira pukul 17.30 Wita.
Dari lokasi penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa enam drum solar, 13 jerigen isi 35 liter, satu unit pompa, tiga takaran, tiga corong, dua gayung, 18 jerigen kosong, serta satu corong modifikasi.
Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan, dan dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi (migas) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)
Laporan : Yuli & Nasrul
