Bontang. Oknum guru agama salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri berinisial HJ (45), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, atas laporan dugaan pencabulan terhadap siswa laki-laki berinisial AAJ, yang diketahui masih duduk di kelas 5 SD.
Tersangka HJ diketahui sebagai salah satu guru pegawai negeri sipil (Pns), diringkus aparat Satreskrim Polres Bontang, setelah aksinya dilaporkan orangtua dan ketua RT korban, Senin 12 Juni 2017.
Diungkapkan Kepala Satreskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, aksi HJ tersebut terjadi saat jam sekolah berakhir. Dimana korban diketahui kerap sendirian menunggu temannya di sekolah tempat tersangka mengajar.
“Hal inilah yang membuat tersangka meminta bantuan, untuk membantu pekerjaannya dengan iming-iming akan diberikan uang,” ujar Iptu Rihard.
Alih-alih membantu tersangka, korban kata Rihard, justru mendapat pelecahan, saat korban mengikuti tersangka ke ruangannya. Mengingat, ruang oknum guru tersebut terbilang sepi dan terletak di bagian pojok.
“Pelaku terlebih dulu memperlihatkan video dewasa, lalu kemudian melakukan pelecehan dengan menyentuh alat vital korban,” terangnya.
Menurutnya, dari pengakuan korban, pelecehan tersebut sudah empat kali terjadi dan dilakukan sejak akhir 2016 lalu. Namun dari pelaku, mengaku baru dua kali melakukan aksinya tersebut.
“Saat ini korban telah menjalani visum, dan hasilnya terdapat lecet pada bagian kemaluan,” tambah Kasatreskrim.
Sementara tersangka HJ yang diketahui masih berstatus lajang ini, saat dikonfirmasi mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia pun meminta maaf kepada korban dan keluarga, atas perlakuannya tersebut.
“Saya benar-benar menyesal dan khilaf akan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku HJ yang diketahui merupakan warga Berebas Tengah Bontang Selatan tersebut, dijerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu pelaku juga terancam tambahan sepertiga hukuman atau 5 tahun, mengingat undang-undang perlindungan anak memperberat hukuman melalui penambahan sepertiga hukuman. Berlaku bagi pelaku yang merupakan orangtua/ wali/ pengasuh anak, serta pendidik atau tenaga kependidikan. Dengan total ancaman mencapai 20 tahun penjara.(*)
Laporan: Yulianti Basri
