Bontang. Maraknya kasus peredaran narkoba di Kota Bontang ditanggapi oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Abdul Haris, dirinya mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika.
Dijelaskannya saat ini DPRD berusaha mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika. Raperda tersebut dimaksudkan agar maraknya pengguna dan pengedar narkoba di Bontang dapat ditanggulangi bersama. Dimana dalam Raperda tersebut tidak hanya mengatur soal sanksi, tapi juga memberikan pembinaan yang akan diakomodir dalam terkait apa yang bisa dilakukan pemerintah melalui OPD terkait.
Dikatakannya walau udang-undang terkait Narkotika sudah ada tetapi di secara teknis tetap harus ada peraturan yang mengatur tata caranya secara teknis sehingga semua pihak dapat membantu dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika. Dirinya berharap Pemerintah Daerah dalam segi penganggaran memberikan support agar dapat menggerakan semua potensi dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika.
“Sehingga nantinya apabila satgas narkoba dibentuk, bukan hanya dibentuk tetapi juga ada support dari pemerintah,” pungkasnya.