Bontang. Komisi 1 Dprd Bontang menilai permasalahan tidak adanya kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja yang kerap terjadi, merupakan bentuk kelalaian pemerintah. Lantaran tidak sigap dalam menindak perusahaan yang tidak tertib administrasi.
Menurut Ketua Komisi 1 Agus Haris, selama ini pemerintah kurang tegas dalam menindak perusahaan yang tidak tertib administrasi, terutama yang tidak melakukan pelaporan. Sehingga dalam proses rekrutmen tenaga kerja, kerap dilakukan tidak resmi, dan pada akhirnya justru merugikan pekerja.
“Maka dari itu kami mengharapkan keaktifan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, terutama dalam membangun komunikasi dengan instansi yang bertanggung jawab dalam setiap proyek di Kota Bontang,” terang Agus.
Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, Pekerja Pembangunan Rumah Nelayan Mengadu Ke Dewan
Disampaikannya, berbagai upaya juga terus dilakukan Komisi 1 DPRD, guna melindung hak dan kewajiban para pekerja lokal Bontang. Salah satunya dengan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) alih daya, serta menyusun Perda perekrutan dan penempatan yang bisa menjadi payung hukum bagi para pekerja.
“Kami akan berupaya se-maksimal mungkin untuk melindungi hak-hak pekerja, derngan mekanisme yang jelas,” tandasnya.(*)
Laporan: Sary | Faisal