Bontang. Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Bontang khususnya di proyek pembangunan power plant Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Kadere RT 13 Kelurahan Bontang Lestari Bontang Selatan, terancam di deportasi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Disampaikan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Samarinda Slamet Sutarno, hal ini menyusul adanya polemik terkait keberadaan TKA di proyek PLTU Bontang yang diduga bekerja tanpa dokumen lengkap.
Menurut Slamet, tidak hanya sanksi deportasi yang akan diberikan, namun TKA yang terbukti melanggar dan menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya juga akan dikenakan sanksi pencekalan, atau dilarang kembali masuk ke Indonesia.
“Sanksi tersebut jelas akan kami berikan jika nanti ditemukan ada TKA tanpa dokumen yang lengkap atau tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Berdasarkan data Imigrasi Samarinda, jumlah TKA di proyek PLTU mencapai 27 orang, dengan rincian 12 TKA dengan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), dan 15 orang lainnya hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Sehingga tidak boleh melakukan pekerjaan di proyek PLTU.
“Makanya kami minta kejelasan perusahaan untuk memberikan data valid jumlah TKA di proyek PLTU ini. Serta kelengkapan dokumen yang dimiliki untuk memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari munculnya permasalahan baru,” terang Slamet.
Sebelumnya diketahui data TKA di Bontang memiliki perbedaan rekapitulasi. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Samarinda, TKA Bontang sebanyak 27 orang, berbeda dengan data Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) sebanyak 12 orang. Sementara data Kodim 0908 Bontang merilis 21 tenaga kerja asing.(*)
Laporan: Sary