Bontang. Pada Kamis (14/9/2023), bertempat di Pendopo Rujab Wali Kota, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang menggelar Launching Aksi Perubahan Rekonsiliasi Aset Melalui Online Cepat, Efektif, dan Handal (RAMINTEN) dan Sosialisasi Gambaran Umum Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk merevitalisasi pengadaan barang dan jasa dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erliyanawati, turut hadir pada kegiatan tersebut untuk memberikan sambutan sekaligus melaunching RAMINTEN secara resmi. Dikatakan Aji, kegiatan tersebut merupakan upaya konkret dalam mengejar efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh BPKAD Kota Bontang dengan tujuan utama untuk melakukan rekonsiliasi pengadaan barang dan jasa dari seluruh OPD.
“RAMINTEN adalah langkah yang terencana dengan baik dan merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan ide perubahan,” ucapnya.
Aji Erliyanawati juga menyoroti pentingnya perubahan ini, yang lahir berdasarkan analisis terhadap permasalahan-permasalahan yang telah menghambat efisiensi dalam pengelolaan daerah. Langkah-langkah seperti ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dalam tugas dan fungsi pengelolaan daerah.
Selain itu, Kepala BPKAD Sony Suwito Adicahyono, menjelaskan bahwa RAMINTEN bertujuan untuk merevisi proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh seluruh OPD. Hal ini akan memastikan bahwa setiap pengadaan sesuai dengan dokumen kontrak yang ada. Rekonsiliasi ini juga akan diadakan setiap tiga bulan sekali untuk memverifikasi kebenaran pengadaan oleh seluruh OPD.
“Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan aset daerah,” katanya.
Setelah acara peluncuran resmi RAMINTEN, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang dipimpin oleh narasumber Kwee Cahya Faisal. Sosialisasi ini memberikan gambaran umum tentang Permendagri 47 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh peserta terkait dengan regulasi ini dan mendukung upaya pengelolaan barang milik daerah yang lebih transparan dan efisien.
Acara ini mencerminkan komitmen Kota Bontang dalam meningkatkan tata kelola aset daerah, menerapkan inovasi teknologi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan membantu mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.