Bontang. Kepolisian Resort Kota Bontang akhirnya berhasil menemukan pelaku pembuangan “bayi kardus” sempat menyita perhatian masyarakat beberapa waktu lalu.
Pelaku merupakan orang tua bayi berinisial IA. Warga Jalan Durian 3 Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara. Hasil ini didapat Polres Bontang setelah mendalami kasus hingga mengarah kepada beberapa oknum, dan akhirnya IA kemudian diketahui sebagai orangtua yang juga dalang pelaku pembuangan bayi.
“Sudah berhasil kami amankan, dan pelaku mengakui perbuatannya. Tapi kini masih dalam pemeriksaan,” jelas Iptu Kalvien, Kabag Humas Polres Bontang.
Pelaku IA tambah Kalvien, merupakan ibu rumah tangga berusia 35 tahun. Walau sudah mengakui perbuatannya, IA jelasnya masih akan menjalani tes DNA dan visum. Guna benar-benar memastikan kalau IA adalah orangtua bayi Nicu.
“Masih akan tes DNA dulu, biar benar-benar jelas itu ibunya bayi atau bagaimana,” tambahnya.
Jika terbukti, pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP, Junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UURI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami belum tetapkan sebagai tersangka, karena kami masih tunggu hasil tes itu,” pungkas Kalvien.
Sebelumnya, bayi malang dengan berat 3,3 Kilogram dan tinggi 50 cm ditemukan salah seorang warga RT 44 Kelurahan Gunung Elai di teras rumahnya, pada 26 Oktober 2015 sekitar pukul 05.00 Wita. Kondisi bayi mungil tersebut diletakkan di sebuah kardus dan hanya berbalutkan selimut.
Laporan : Yulianti Basri & Nasrul
Editor : Revo Adi M