Akomodir Pekerja, Dinker Buka Posko Pengaduan THR

Botang. Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan dipantau oleh Dinas Ketenagakerjaan (Dinker)  Bontang dengan membuka posko aduan dan pantauan. Posko yang berada di kantor Dinker Jalan Awang Long tersebut didirikan untuk mengantisipasi adanya perusahaan nakal yang tidak menunaikan kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinker Muhammad Syaifullah mengatakan apabila ada karyawan yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya, agar dapat melaporkan hal tersebut di posko pengaduan THR.

“Apabila ada laporan, maka akan kami tindaklanjuti dan di koordinasikan dengan pengawas provinsi yang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mangkir dari kewajibannya tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan pula oleh Syaifullah bahwa posko pengaduan THR sudah ada sejak tahun 2016 dan untuk tahun ini akan dibuka hingga tanggal 10 Juni 2019 mendatang. Sejak pertama kali berdiri tahun 2016, hingga saat ini posko pengaduan THR telah mendapatkan 4 pengaduan pada tahun 2016 dan 2 pengaduan pada tahun 2017 dan 2018, semua pengaduan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Saya berharap seluruh pengusaha dapat membayarkan hak karyawannya sesuai aturan yang telah ditetapkan, agar tidak terkena sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan pelayanan oleh pemerintah terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan yang ada.” harapnya.

Untuk diketahui, di kota Bontang terdapat 600 perusahaan yang wajib membayarkan THR terhadap karyawannya. Perusahaan tersebut berasal dari berbagai macam sektor, dari sektor kimia, migas, perhotelan, jasa, restoran, dan swalayan, yang didominasi oleh 50% berasal dari sektor jasa.

Dan berdasarkan surat edaran Dinker kota Bontang dengan nomor 560/100/DISNAKER.03 tentang THR keagamaan tahun 2019, diberittahukan kepada perusahaan bahwa THR wajib diberikan pengusaha kepada seluruh karyawannya maksimal H-7 Lebaran.

Laporan: Yuli