Bontang. Pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan/pekerja akan dipantau Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang, dengan membuka posko aduan dan pantauan. Posko berada di Kantor Dpmtk-Ptsp, Jl Awang Long Eks Kantor Walikota.
Dijelaskan Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMTK-PTSP Muhammad Syaifullah, bagi karyawan yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya, dapat melaporkan hal tersebut di posko pengaduan THR.
Hal ini kemudian akan di tindaklanjuti pihaknya dengan berkoordinasi bersama pengawas Provinsi Kaltim.
“Dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mangkir dari kewajibannya,” ujarnya.
Posko pengaduan THR ini akan dibuka hingga 23 Juni 2017 mendatang, guna menampung seluruh aduan dari masyarakat selaku karyawan atau pekerja, instansi perusahaan di Bontang.(*)
Laporan: Yulianti Basri