Uncategorized  

Akui Kepemilikan Lahan, Puluhan Masyarakat Duduki Areal Pencadangan Yayasan LNG Badak

Bontang. Puluhan masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dikawasan Jl Cipto Mangunkusumo Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara, yang saat ini diakui sebagai lahan milik Yayasan LNG Badak. Meminta untuk dapat mengeluarkan tanah masyarakat, yang belum mendapat ganti rugi areal pencadangan seluas 70 hektare.

Hal ini menurut Yosep, koordinator kuasa lahan, saat pembayaran yang dilakukan panitia pembebasan tanah pada tahun 1985, terdapat tiga permasalahan diareal tersebut. Diantaranya sebagian masyarakat menolak besarnya ganti rugi, dan sejumlah bidang yang masih bersengketa. Ditambah masih banyak pemilik yang belum mendapat ganti rugi sama sekali. Hingga kemudian muncul SK Gubernur Kaltim Nomor: 020/DA-II/PRMN-20/1985 tertanggal 21 Februari 1985 terkait dikeluarkannya lahan milik masyarakat yang belum terbayar dari areal pencadangan.

Meski Pertamina telah merangkum daftar pemilik yang belum dibebaskan. Namun kembali dibatalkan dengan alasan tidak dipergunakan sebagai areal pencadangan, melalui surat PT Pertamina nomor 267/C3100/93-20 yang ditujukan kepada Sekwilda Tingkat II Kutai tanggal 11 Juni 1993. Dan kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengadakan perubahan peta dan ijin lokasi terhadap tanah semula seluas 70 hektare.

“Namun sampai saat ini lahan tersebut masih diklaim milik Yayasan LNG Badak,” ucap Yosep saat ditemui dilokasi, Selasa 7 Februari 2017.

Senada, Jumadi selaku tim pendamping Yosep, mengungkapkan jika hasil notulen rapat tertanggal 10 Juni 1993, terdapat dua kesepakatan yang harusnya dijalankan. Yakni mengeluarkan tanah masyarakat yang belum menerima ganti rugi dari areal pencadangan tersebut, serta mengadakan perubahan peta dan ijin lokasi.

“Tapi kini lahan kami malah dipagar dan diklaim masuk dalam areal pencadangan milik yayasan. Ini yang ingin kami minta untuk diselesaikan dan dikeluarkan dari areal pencadangan sesuai keputusan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, puluhan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan yang meminta keluar dari areal pencadangan tersebut, tengah melakukan pembersihan disekitar lokasi. Serta menunggu keputusan PT Badak NGL selaku kuasa Pertamina di Kota Bontang, atas klaim yayasan LNG Badak. (*)

 

Laporan: Tim Liputan Pktv Bontang