Bontang. Penggunaan alat peraga kampanye (algaka) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang dalam pelaksanaan Pilkada akan dibatasi. Hal ini menyusul kesepakatan antara KPU bersama Panitia Pengawas (Panwas) Bontang, serta masing-masing tim pemenangan calon.
Untuk algaka jenis baliho, hanya berjumlah 5 algaka untuk tiap pasangan calon ditingkat Kota. Sedangkan untuk jenis umbul-umbul, paslon dapat memasang maksimal 20 algaka tiap kecamatan, serta untuk jenis spanduk hanya bisa memasang maksimal 2 spanduk ditiap kelurahan.
“Batasan penggunaan algaka ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dan jumlah itulah yang kami sepakati bersama,” papar Ketua KPU Bontang, Suardi.
Sementara untuk titik lokasi pemasangan algaka, dikatakan Suardi pihaknya telah memperoleh daftar lokasi pemasangan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Meski demikian, KPU tetap melakukan verifikasi ke lapangan bersama tim pemenangan tiap paslon, untuk menentukan lokasi pemasangan algaka yang disetujui bersama.
“titik pemasangan algaka juga sudah kami terima daftarnya, nanti ketika pemasangan kami akan ikut turun memantau dalam menentukan titik yang dipasang tim pemenangan masing-masing pasangan calon,” tambahnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pemasangan algaka pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang akan dipasang secara berdampingan.
“ pemasangan algakanya juga berdampingan, biar perlakuannya sama. Jadi tidak bisa seenaknya dipasang sana-sini,” pungkas Suardi.
Laporan : Sary Attaya & Ariston
Editor : Revo Adi M