Uncategorized  

Alih Fungsi SPS Dikeluhkan, DPRD Sidak PAUD

Bontang. Menindaklanjuti aduan guru Taman Kanak-kanak melalui Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Bontang, mengatakan adanya pengalihfungsian Satuan Paud Sejenis (SPS) dengan melakukan proses belajar mengajar yang tidak dibatasi umur bagi anak usia dini, Komisi I DPRD Kota Bontang inpeksi mendadak SPS Anyelir 9 Jl Sulawesi BTN KCY, dan SPS Anyelir 8 Jl Ahmad Yani Kelurahan Api-Api Bontang Utara, Senin 20 Maret 2017.

Dipimpin Ketua Komisi I Agus Haris, sidak kali ini guna mencari kebenaran akan aduan tersebut, untuk dicarikan solusi dan penyelesaian. Meski memberi apresiasi terhadap terbobosan SPS Anyelir, namun dikatakan Agus Haris, penataan terkait pengalihfungsian ini perlu untuk dibenahi.

“Harusnya bisa lebih ditata agar tak menimbulkan polemik. Acuannya pun harus jelas,” ungkapnya.

Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Setyoko Waluyo pun mengatakan jika Dinas Pendidikan bisa mengatur pengalihfungsian ini, sehingga permasalahan ‘mengambil lahan’ pendidikan Taman Kanak-kanak oleh PAUD dengan memberikan materi serupa, tidak kembali terjadi.

“Bisa dengan memberlakukan pembatasan umur, jadinya tidak lagi menimbulkan permasalahan. Jadi bisa jelas mana pendidikan PAUD dan mana Taman Kanak-kanak,” ujarnya. (*)

 

Laporan : Aris

Exit mobile version