Hukum  

Anak Diculik dan Dilecehkan, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Bontang. Penculikan disertai dugaan pelecehan yang dilakukan MA alias E (21) terhadap MH, bocah laki-laki usia 8 tahun yang kini masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Loktuan Bontang Utara, membuat syok JR, ibu korban.

Pasalnya, ia sama sekali tak menyangka kejadian ini menimpa putranya, yang selama ini selalu menemaninya berjualan bersama suami Loktuan.

“Saya sama sekali nggak nyangka kejadian ini menimpa anak saya,” ucapnya.

Dijelaskan JR, dari pengakuan anaknya, saat diculik korban MH sempat meminta pulang kepada pelaku, namun justru diancam akan dibunuh. Hal inilah kata JR menyebabkan MH begitu ketakutan, bahkan saat pelaku telah ditangkap oleh Kepolisian.

“Katanya akan dibunuh, makanya anak saya sangat takut dibuatnya,” tambahnya.

Baga Juga: Culik Dan Cabuli Anak Bawah Umur, MA Diciduk Polisi Di Kusnodo

JR hanya berharap pelaku MA alias E mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Agar tak ada lagi anak-anak seusia korban MH mendapat perlakuan serupa.

“Saya hanya berharap pelaku bisa dihukum setimpat dengan perbuatannya,” katanya.

Hingga saat ini Kepolisian Resort Bontang tengah mendalami kasus ini, sebab ada dugaan tersangka MA alias E sebelumnya juga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Hingga membuat korban mengalami luka lebam serta gigitan pada lengan dan punggung, Selasa 24 Januari 2017 lalu. (*)

Baca Juga: Diduga Berbuat Asusila, MA Terancam Hukuman Kebiri

Laporan : Yuli & Nasrul