Anggaran Insentif Guru Swasta Bontang Jebol

Bontang. Alokasi anggaran insentif guru swasta melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang ternyata membengkak. Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi 1 DPRD bersama Disdikbud Bontang, terkait perubahan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik, tenaga kependidikan sekolah swasta, dan pendidik Non PNS di sekolah negeri. Selasa (3/4) lalu.

Ditemui usai rapat, Ketua Komisi 1 Agus Haris mengungkapkan pembengkakan anggaran tersebut lantaran Dinas Pendidikan tidak melakukan penguncian data terhadap jumlah penerima insentif, sehingga jumlah penerima terus mengalami penambahan ditengah tahun.

Menurutnya, saat ini banyak daftar tunggu penerima insentif lantaran anggaran senilai Rp22 Miliar yang disiapkan Pemerintah, tidak mampu untuk mengakomodir seluruh penerima.

“Dari anggaran tersebut, yang diakomodir sejatinya 1.000 penerima, akan tetapi saat ini jumlahnya mencapai 2.900 orang,” ungkapnya.

Sementara disinggung klausul pemberian insentif dengan syarat mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), Agus Haris mengaku pihaknya menolak hal tersebut. Sebab informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengurusan NUPTK sementara waktu dihentikan.

“Sebagai gantinya kami mengusulkan dua opsi. Yakni kepemilikan NUPTK, atau surat keputusan (SK) pengangkatan dari pejabat yang berwenang. Dengan ketentuan minimal satu tahun,” tambah Agus.

Baca Juga: Disdik Diminta Validasi Jumlah Pendidik Sekolah Swasta

Pada dasarnya, setiap penerima memperoleh insentif sebesar Rp1 Juta, dan bisa turun jika tiga persyaratan tidak terpenuhi oleh tiap guru yang masuk kategori penerima dalam Raperda. Yakni guru harus memiliki gelar sarjana, jam mengajar minimal 24 jam seminggu, serta kelulusan anak didik mencapai 100 persen.(*)

 

Laporan: Sary 

Exit mobile version