Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, untuk mentaati aturan larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pasalnya, menurut anggota DPRD Bontang Abdul Samad, dasar aturan tersebut dikeluarkan yakni untuk mencegah penyebaran COVID-19. Khususnya dalam mencegah terjadinya potensi pergerakan dan penularan virus COVID-19 pada masa lebaran.
“Jika berkaca pada data sebelumnya, mayoritas lonjakan kasus COVID-19 di Kota Bontang selalu terjadi pasca libur panjang,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Agus Haris, menurutnya demi benar-benar merealisasikan pencegahan penularan COVID-19 selama masa libur panjang, aturan larang mudik harus ditaati oleh seluruh ASN.
“Saya berharap pemerintah daerah dapat kembali mengkaji aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat tersebut, guna membuka peluang untuk memberikan kelonggaran terhadap ASN yang memiliki situasi khusus dan mendesak,” ungkapnya.
Diketahui aturan larangan mudik tahun ini sudah difinalkan oleh pemerintah pusat, larangan mudik akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal yang diberlakukan, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, kecuali untuk kepentingan mendesak.
Laporan: Sary | Faisal