Bontang. Permasalahan terkait hak asasi manusia (Ham) kadang kala menjadi pemicu timbulnya konflik. Maka dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan Ham, Kementrian Hukum dan Ham Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, lakukan diseminasi bagi tokoh masyarakat dan tokoh adat di kota Bontang, Selasa, (27/1/2016).
“Meski terbilang tidak begitu rawan konflik, namun hal ini tetap harus dilakukan sebagai upaya pencegahan,” Jelas Ahmad Yani, Staff Ahli Pemkot Bontang.
Sosialisasi dan pemahaman ini mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2005, tentang hak-hak ekosob. serta undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang hak-hak sipol.
Selain menambah wawasan, kegiatan ini juga dinilai sebagai sarana peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Diharap dapat mengantisipasi terjadinya konflik, terutama disebabkan karena permasalahan Ham.
“Itulah kenapa kegiatan ini dinilai perlu untuk dilaksanakan,” tambahnya.
Laporan : Tim Liputan pktvbontang.com
Editor : Maya Ch