Bontang. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang bekerjasama dengan TNI, Polri, Polisi Militer, dan Disdukcapil Bontang beberapa waktu lalu menggelar razia gabungan tertib administrasi, baik bagi pendatang baru maupun penduduk lama.
Berdasarkan pantauan di lapangan, razia dilakukan dengan menyisir kos-kosan di empat RT yang ada di Kelurahan Api-Api. Diantaranya RT 22 dan 40 di Jl Ahmad Yani, serta RT 37 dan 32 di Jl KS Tubun.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan mendapati dua warga yang tinggal di kos-kosan RT 22, yang memiliki KTP tidak sesuai alamat yang tertera. Bahkan ada dua warga ditemukan masih menggunakan KT SIAK, yang sejak Okotber 2016 lalu tidak lagi berlaku.
“Razia ini untuk mendata pendatang baru, sebagai bagian dari antisipasi masuknya kelompok radikal ke Bontang,” ujar Penyidik Pengawas Negeri Sipil (PPNS) Satpol Pp Bontang, Basri.
Razia yustisi menjadi agenda rutin Satpol PP, guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan, sekaligus memperketat celah terorisme yang bisa saja masuk ke Kota Bontang. (*)
Laporan: Yulianti Basri