Bontang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bontang menggelar seminar sehari (one day seminar) ketenagakerjaan pada Kamis, (12/2/2026) pagi, di Hotel Bintang Sintuk. Kegiatan ini mengangkat tema implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta surat edaran Dirjen PHI dan Jamsos Ketenagakerjaan.
Seminar tersebut dihadiri peserta dari berbagai unsur, mulai dari perwakilan Perumda, perusahaan, rumah sakit, serikat pekerja, hingga Dinas Ketenagakerjaan. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan harmonis di Kota Bontang.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, Lukman, menyampaikan apresiasi kepada APINDO yang dinilai konsisten berperan aktif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kota Taman. Ia menilai kegiatan semacam ini penting untuk memperkuat pemahaman para pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan yang terus berkembang.
“Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi pengupahan menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan bagi pekerja, serta keberlanjutan usaha,” ujarnya.
Lukman menambahkan, pemerintah daerah mendukung sinergi antara pelaku usaha dan para pemangku kepentingan guna membangun iklim ketenagakerjaan yang sehat dan produktif.
Melalui seminar ini, para peserta diharapkan semakin memahami kewajiban penyusunan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, sistem pengupahan yang diterapkan dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat stabilitas hubungan industrial di daerah.



