Bontang. Puluhan pelajar mulai tingkat SD hingga SMA/sederajat terpaksa digelandang petugas ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Bontang, karena kedapatan tengah berada di sejumlah Warung Internet (warnet) bermain game online. Selasa malam, 8 Agustus 2017.
Bahkan beberapa diantaranya ada yang merengek dan menangis minta pulang saat dirazia.
Razia ini sengaja dilakukan Satpol PP bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, terkait penerapan Peraturan Walikota (perwali) nomor 8 tahun 2008, tentang jam wajib belajar pukul 19.00 – 21.00 Wita.
Dari hasil pendataan, petugas mendapati tujuh anak masih berstatus pelajar SD, 12 pelajar SMP, dan 3 Pelajar SMA/SMK, serta tiga anak putus sekolah.
“Para pelajar ini kedapatan bermain game online di sejumlah warnet Kelurahan Api-api dan Bontang Baru,” ujar Sunaryo, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Bontang.
Sementara Kepala Seksi Kurikulum SD Disdik Bontang Badi Rismanto, yang turut dalam razia ini mengatakan segera menyurati pihak sekolah para pelajar yang terjaring, untuk kemudian diberikan peringatan tertulis.
Baca Juga: Tiga Kali Melanggar Jam Wajib Belajar, Subsidi Pendidikan Dicabut
Ia pun meminta kerjasama para orangtua untuk bisa mengawasi aktivitas anak, terutama saat jam belajar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Bontang.
“Harapannya semoga tidak ada lagi anak yang keluyuran pada jam belajar,” ucapnya.
Selain pemanggilan orangtua, puluhan pelajar ini pun diberikan pembinaan oleh Satpol PP dan Dinas Pendidikan, sebelum akhirnya dipulangkan.(*)
Laporan: Yulianti Basri