Topik  

Aturan BPH Migas, Kini Tarif Jargas Naik 40 Persen

Bontang. Layanan jaringan gas (jargas) rumah tangga yang dikelola BUMD PT Bontang Migas dan Energi (BME) turut mengalami penyesuaian tarif. Hal ini menindaklanjuti peraturan BPH Migas nomor 8 tahun 2015, tentang harga jual gas bumi untuk konsumen Jargas Kota Bontang. Dan peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan BPH Migas nomor 22 peraturan BPH Migas VII 2011, terkait penetapan harga gas bumi.

Diungkapkan Manager Layanan Umum dan Layanan External PT BME, kenaikan tarif jargas terhitung sejak pemakaian gas bulan April 2017, dengan penyesuaian mencapai 40 persen.

Menurutnya, seharusnya tarif baru sudah berlaku sejak tahun 2015 lalu, namun BME masih memberi toleransi dan keringanan kepada masyarakat hingga satu tahun berjalan.

“Kenaikan tarif dilakukan atas instruksi dari Pemerintah Pusat, guna menjaga kesinambungan bisnis jaringan gas rumah tangga di Kota Bontang,” ungkapnya.

Berikut golongan tarif penyesuaian jaringan gas rumah tangga di Kota Bontang:

1. Tarif konsumen rumah tangga 1 (RT 1) dari semula Rp3.900,- naik menjadi Rp4.200,- per meter kubik, dengan ketentuan minimum pemakaian 4 meter kubik setiap bulan.
2. Tarif konsumen rumah tangga 2 (RT 2) dari sebelumnya Rp4.200,- naik menjadi Rp6.000,- dengan ketentuan minimum pemakaian 4 meter kubik setiap bulan.
3. Tarif konsumen pengguna kecil 1 (PK 1) dari semula Rp3.900,- naik menjadi Rp4.200,- dengan ketentuan minimum pemakaian 50 meter kubik setiap bulan.
4. Tarif konsumen pengguna kecil 2 (PK 2) dari semula Rp4.200,- naik Rp6.000,- dengan ketentuan minimum pemakaian 50 meter kubik setiap bulan.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri