Aznem : Masih Dianggap Sepele, Banyak Ahli Waris Belum Urus Surat Kematian

Bontang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mencatat jumlah kematian pada tahun 2015 ada sebanyak 418 jiwa, dengan jumlah rata-rata sekitar 35 jiwa setiap bulannya. Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Bontang, Ahmad Aznem, angka tersebut menentukan pergeseran jumlah penduduk Kota Bontang, dengan total 164.358 ribu jiwa pada tahun 2015.

Aznem meminta ahli waris dapat segera membuat akta kematian ke Kantor Disdukcapil, sehingga dapat dilakukan pendataan yang lebih intensif.

“Saat ini tercatat sekitar 20 – 30 akta kami (Disdukcapil) keluarkan setiap bulannya, itu untuk akta kematian saja. Data ini nanti akan menjadi dasar sensus penduduk yang sesuai,” jelasnya.

Secara keseluruhan, total masyarakat yang melakukan pengurusan akta kematian dari tahun 2015 lalu, hanya sekitar 30 persen dari jumlah yang ada. Menurut Aznem, akta kematian ini sangat diperlukan seperti halnya kata kelahiran masyarakat.

Seperti halnya penentuan jumlah pemilih dalam pelaksanaan pilkada atau pilpres, persyaratan pasangan yang ingin menikah lagi, hingga mengurus hak ahli waris yang bersangkutan. Maka dari itu, diharap Aznem agar keluarga ahli waris dapat segera melaporkan dan mengurus akta kematian ke Disdukcapil Bontang.

“Masih banyak yang memandang sepele akta kematian ini, padahal akta ini sangat dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi kedepannya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, beberapa syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan surat kematian diantaranya, surat keterangan kematian dari Ketua RT Kelurahan, Kartu Keluarga dan KTP yang bersangkutan, surat nikah bagi yang meninggal dengan status menikah, dan akta kelahiran yang bersangkutan. (*)

 

Laporan : Nia & Ariston

Editor : Maya Ch