Bahasa RTRW 2026–2045, Pansus DPRD Bontang Siapkan 4 Uji Kelayakan Usulan Perubahan Pola Ruang

Bontang. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 menyiapkan empat tahapan uji untuk menelaah usulan perubahan pola ruang yang diajukan dalam pembahasan RTRW. Anggota Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan empat uji tersebut meliputi uji legal, teknis, lingkungan, serta kepentingan.

“Pertama itu uji terhadap legal. Artinya bagaimana kepemilikan, baik itu sertifikat-sertifikat yang mereka miliki untuk diajukan sebagai perubahan di situ,” ujar Joni setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RTRW, Senin (27/7/2026).

Dijelaskannya, Pansus akan melakukan uji teknis untuk memastikan batas-batas lahan, kemudian mencocokkannya dengan peta pola ruang yang telah disusun pemerintah dalam dokumen RTRW. Pansus juga akan menguji aspek lingkungan. Kajian ini dilakukan untuk melihat seberapa besar dampak perubahan pola ruang terhadap ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bontang, khususnya dalam pemenuhan ketentuan 30 persen RTH.

Selain itu, aspek kepentingan juga menjadi bagian yang akan diuji. Menurut Joni, kepentingan investasi harus diakomodasi, namun tetap perlu melihat dampaknya terhadap masyarakat.

“Secara investasi bagaimana kepentingan ini harus diakomodir. Yang kedua, ketika diakomodir dampaknya terhadap kepentingan masyarakat, bagaimana perputaran ekonomi dan kebutuhan untuk mengatasi pengangguran,” jelasnya.

Joni menegaskan, hasil dari empat kajian tersebut akan menjadi dasar Pansus dalam memberikan masukan terhadap usulan pemerintah terkait RTRW.