Bakesbangpol Bontang Gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan untuk Partai Politik

Bontang. Pada Jumat (2/8/2024) pagi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bontang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait bantuan keuangan kepada partai politik. Acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, dihadiri oleh berbagai pengurus partai politik.

Kepala Bakesbangpol Kota Bontang, Deddy Haryanto, menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, bantuan keuangan kepada partai politik merupakan dukungan finansial dari pemerintah untuk mendukung kegiatan operasional dan program partai politik, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas di tingkat lokal. Ia menambahkan bahwa partisipasi seluruh stakeholder sangat penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan bantuan tersebut.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendorong partai politik menggunakan bantuan keuangan secara transparan, memastikan dana digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan pemahaman lebih dalam kepada pengurus partai mengenai mekanisme penggunaan dan pelaporan bantuan keuangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mempersiapkan partai politik untuk berperan aktif dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada 2024, mengurangi penyalahgunaan dana bantuan, dan meningkatkan kepercayaan publik melalui praktik pengelolaan keuangan yang baik dan transparan,” terangnya.

Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya peran partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bantuan keuangan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan suara. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan peran partai politik dalam pendidikan politik dan menjaga kemandirian partai.

Najirah juga menyampaikan bahwa bantuan keuangan yang diberikan masih relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan operasional dan biaya kampanye partai politik. Untuk tahun ini, Pemerintah Kota Bontang menetapkan besaran bantuan keuangan sebesar Rp7.500,- per suara sah, yang sebelumnya sebesar Rp6.162,- per suara sah pada tahun 2020. Meskipun jumlah ini kecil dibandingkan kebutuhan partai, tetapi cukup besar jika dibandingkan dengan ketentuan nasional yang minimal Rp1.500,- per suara sah untuk tingkat kabupaten/kota.

“Jumlah tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai stimulus bagi partai politik, khususnya untuk biaya pendidikan politik dan operasional kantor. Sedangkan untuk kegiatan partai yang sifatnya besar, tetap dibebankan kepada anggota partai,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengurus partai mengenai penggunaan bantuan keuangan dan berkontribusi dalam menciptakan Pilkada 2024 yang sukses, transparan, dan berintegritas.

Writer: Tim Liputan PKTV