Baru Bebas 3 Hari, Residivis Kembali Menjambret

Bontang. Baru 3 hari menghirup udara bebas, Budi yang merupakan warga Guntung, Kecamatan Bontang Utara kembali berulah. Dia diringkus jajaran Reskrim Polres Bontang lantaran ulahnya menjambret seorang wanita di Jalan Bhayangkara, pada Selasa (20/8/2019) malam.

Budi merampas Hand Phone (HP) milik Tri Wahyu Ningsih, yang merupakan warga Loktuan Kecamatan Bontang Utara, ketika menjalankan tugasnya sebagai kurir menuju Selambai Loktuan untuk mengantarkan barang.

Sebelumnya pria 21 tahun tersebut juga tersangkut kasus yang sama yakni pencurian di sebuah rumah. Dia mendekam di sel penjara selama 1 tahun 4 bulan dan baru saja bebas pada 17 agustus 2019 lalu.

Budi mengaku melakukan aksinya setelah melihat adanya kesempatan. Tidak pikir panjang, dia kemudian merampas HP milik korban dan membawanya kabur menuju Jalan Brigjen Katamso.

Namun aksinya tidak berjalan mulus, Budi dikejar oleh korban hingga terjatuh. Akibatnya, dia bersama barang bukti berupa sepeda motor merk jupiter z yang dikendarainya kini diamankan di Polres Bontang.

“Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan,” ungkapnya.

Laporan: Yuli