Baru Berjalan 55%, Kontraktor Proyek Drainase Tanjung Laut Indah Terancam Di Black List

Bontang. Proyek pembangunan drainase di jalan belanak RT 21 Kelurahan Tanjung Laut Indah tidak selesai tepat waktu, kontraktor pelaksana terancam di Black List.

Pelaksanaan proyek yang dikerjakan  CV.Resky Hijrah Mandiri dijadwal rampung pada 20 Desember 2015, sementara hingga saat ini baru mencapai 55%.

Melihat kondiri tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Bontang meminta Dinas PU bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana dan mencatat nama perusahaan kedalam daftar hitam (black list).

Ketua Komisi 3 DPRD Bontang, saat rapat kerja (15/12/2015)menyampaikan kekecewaanya terhadap kinerja kontraktor yang lamban, pasalnya batas waktu pengerjaan proyek drainase tersebut hanya menyisakan 5 hari kedepa.

“Bagaimana mungkin proyek bisa selesai, waktu tinggal 5 hari sementara proyek baru selesai 55,1%. Kalau sudah begini PU harus tegas, memblack list kontraktornya, jangan dikasi kerjaan lain selanjutnya” ungkap Rustam.

Ditambahkan Rustam, kontraktor pelaksanan dinilai tidak profesional dalam menggarap proyek pembangunan drainase di jalan belanak rt 21 kelurahan Tanjung Laut Indah tersebut.

Senada hal tersebut anggota Komisi 3 lainnya, Dahnial meminta Kepala Dinas PU untuk mengumumkan seluruh kontraktor yang masuk dalam daftar hitam, agar menjadi catatan untuk penunjukan proyek selanjutnya.

 

Laporan : Sary & Aris

Editor : Kartika Anwar