Bontang. Wakil Walikota Bontang Basri Rase menegaskan jika Pemerintah akan tetap melakukan pergeseran anggaran Perubahan APBD tahun 2017, dengan atau tanpa persetujuan DPRD Kota Bontang.
Pasalnya, kebijakan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD tahun 2017 yang kini dilakukan pemerintah, kata Basri, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2016, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017. Sehingga pemerintah tidak harus terlebih dulu mendapat persetujuan atau izin DPRD, untuk melakukan pergeseran anggaran.
“Sebab dalam aturan tersebut, pemerintah cukup melayangkan pemberitahuan saja kepada DPRD terkait kebijakan pergeseran anggaran,” ujar Basri saat ditemui Senin 6 Februari 2017.
Baca Juga: FKPLB Unjuk Rasa, Minta Pemerintah Lakukan Pembayaran Pekan Ini
Dikatakannya, kebijakan pergeseran anggaran mendahului perubahan pada dasarnya telah mendapatkan dukungan Dprd Bontang, hanya saja ada beberapa saran dan masukan sebelum kebijakan itu dilakukan oleh Pemerintah.
“Tujuan DPRD sebenarnya baik, agar pemerintah tidak salah dalam mengambil sebuah kebijakan yang nantinya dapat merugikan pemerintah sendiri,” tambahnya.
Ketegasan ini menampik kabar jika DPRD sempat mempermasalahkan kebijakan pergeseran anggaran oleh pemerintah Kota Bontang. Dimana Dprd menyebut pergeseran anggaran lintas SKPD harus melalui persetujuan legislatif, karena harus mengubah perda.(*)
Baca Juga: Nursalam: DPRD Tak Lagi Permasalahkan Pergeseran Anggaran
Laporan : Sary & Faisal