Bontang. Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan YH (21) yang merupakan warga Kelurahan Loktuan pada saat dirinya memasuki Kota Bontang pada Kamis (2/3/2023) malam. YH diamankan karena saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dirinya kedapatan membawa empat bungkus plastik berisi sabu dengan berat sekitar 1,56 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, sebelum penangkapan tersangka telah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah mereka memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan pulang dari Samarinda dan membawa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka YH di depan salah satu Bank Swasta yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. Sesaat setelah penangkapan terhadap tersangka dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki warna hitam.
“Kemudian kepada saksi dan tersangka ditunjukkan barang bukti yang ditemukan dan tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, YH dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.