Samarinda. Polresta Samarinda berhasil menyita 502 gram sabu dari tangan seorang warga Tenggarong Sebrang, Kutai Kartanegara, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Pelaku yang berinisial SR ditangkap di kawasan Simpang Pasir, Palaran.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, SR merupakan kurir sabu yang bekerja atas perintah seorang temannya berinisial D, yang saat ini sedang dalam status buronan polisi. SR telah beberapa kali mengantarkan barang haram tersebut demi mendapatkan uang upah. Setiap transaksi, SR menerima antara 500 ribu hingga 700 Ribu Rupiah.
“Diduga SR juga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antar kota, karena telah beberapa kali mengantarkan barang haram tersebut,” jelas Kapolresta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 5 poket sabu, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor dari tangan tersangka. SR kini harus mendekam di penjara atas perbuatannya. SR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.