Uncategorized  

Bawa Kabur Motor, Seorang Wanita Ditangkap Polres Bontang

Bontang. Seorang wanita berinisial SDA (32), warga JL Ir H Juanda RT 06 Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan, diringkus Kepolisian Resor Bontang akibat perbuatannya melakukan penggelapan empat unit sepeda motor milik warga, yang dilakukannya seorang diri.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, modus pelaku meminjam sepeda motor milik korban, lalu memakainya hingga berbulan-bulan. Korban pertama merupakan warga Jl Ahmad Yani, yang ditipu pada Januari 2017 untuk motor jenis Honda Vario, nomor polisi KT 4547 DV, warna hitam metalik.

Korban kedua SDA, motor milik penjaga warung makan di Jl Cipto Mangunkusomo, jenis Honda Legenda nomor polisi KT 4601 dengan modus serupa.

“Sementara untuk dua motor lainnya telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Iptu Suyono.

Kini tersangka dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor diamankan di Polres Bontang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SDA dijerat pasal 373 atau 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri

Exit mobile version