Bontang. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang berinisial SR, diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda, karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu seberat 490,3 gram.
Pria yang telah mengabdi di Satpol PP Bontang sejak 2007 lalu ini, diamankan di Gg Moris Kelurahan Rapak Dalam Loa Janan Ilir Samarinda, mengambil barang haram tersebut. Sabtu, 8 September 2018, sekitar pukul 23.00 Wita
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 poket sabu seberat yang dimaksud, ditambah 2 kresek hitam, 1 unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang menangani,” ujar Kepala Satpol PP Bontang Ibnu Gunawan, saat dikonfirmasi Senin (10/9) pagi.
Dikatakan Ibnu, pihaknya telah berulang kali memperingatkan personel Satpol PP untuk tidak terlibat ataupun mendekati barang haram tersebut. Selama ini pelaku SR tidak menunjukkan gerak gerik mencurigakan, dan hanya bekerja sesuai yang tugasnya.
“Yang bersangkutan selama ini bekerja menjaga pos, dan juga terbilang tidak disiplin,” lanjut Ibnu.
Ia menambahkah jika Satpol PP Bontang telah melayangkan surat pemecatan SR, tertanggal 10 September 2018. Meski hingga saat ini belum ada keputusan resmi Kepolisian terkait keterlibatan pelaku, namun menurutnya indikasi kedapatan membawa sabu dengan jumlah sangat besar, membuat pihaknya mengambil langkah tegas dengan pemecatan secara tidak hormat.
“Ini langkah yang kami ambil juga sebagai pembelajaran bagi personel lainnya, agar tidak coba-coba dengan barang haram tersebut,” pungkas Ibnu. (*)
Laporan: Yulianti Basri