Bawa Sabu, Oknum ASN di Kukar Diringkus Polisi

Tenggarong. Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, pada Rabu (13/7/22). Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 3 poket sabu seberat 1,2 gram bersama barang bukti lainnya.

“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat, di wilayah Kelurahan Melayu, Tenggarong, Kukar,” terang Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan.

Berbekal informasi itu, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

“Tak menunggu lama, anggota kami pun berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkap AKP M.P. Rachmawan.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati 3 poket sabu dari pelaku berinisial AS, yang disimpan dalam saku jaket sebelah kiri.

“Pelaku AS ini merupakan oknum ASN, sedangkan pelaku H oknum honor dilingkungan Pemkab Kukar,” beber AKP M.P Rachmawan.

Usia melalukan interogasi, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelalu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas APK M.P. Rachmawan.

Tak hanya itu, dihari yang sama Satresnarkoba Polres Kukar juga berhasil mengamankan kembali pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Dihari yang sama (red. Rabu (13/7/22, sekira pukul 16.30 Wita) Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan seorang pelaku berinisial TA,” terang AKP M.P. Rachmawan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mendapati barang bukti 2 poket sabu seberat 0.75 gram dan 1 buah suntikan serta barang bukti lainnya dari tangan pelaku TA.

“Atas perbuatannya TA dijerat Pasal yang sama dengan pelaku AS dan H,” pungkas AKP M.P. Rachmawan. 

Writer: Fairuzz Abady