Bawa Sabu, Pria 22 Tahun Diancam Hingga 10 Tahun Penjara

Tenggarong. Jajaran Satrekoba Polres Kutai Kertanegara (Kukar) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara pada, Selasa (5/7/2022).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sabu seberat 50,7 gram dan sepeda motor serta barang bukti lainnya dari tangan pelaku.

“Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat di wilayah Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkoba,” terang Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP M.P. Rachmawan.

Usai mendapati informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seseorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Tak menunggu lama, polisi pun berhasil mengamankan seseorang berinisial AF (22) bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dikantung celana pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati 2 poket sabu dari pelaku yang disembunyikan dikantung celana,” ungkap AKP M.P. Rachmawan.

Usai melakukan introgasi, pelaku AF pun langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selain 2 poket sabu seberat 50,7 gram, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone, 2 bandle plastik klip, 1 plastik susu, 1 plastik hitam dan 1 unit sepeda motor,” beber AKP M.P. Rachmawan.

Atas perbuatannya, AF di jerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.

Writer: Fairuzz Abady