Bontang. Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk dilanjutkan ketahap penyidikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bontang hentikan 2 kasus dugaan pelanggaran politik uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di kota taman.
Gakkumdu melalui Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menyampaikan bahwa ada dua kasus terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dihentikan oleh pihaknya. Kasus pertama yakni dugaan pelanggaran pemilu bermodus voucher makan yang melibatkan tersangka dengan inisial JM yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Dapil Kaltim.
Kasus tersebut terangkat setelah petugas bawaslu mendapati adanya pembagian lima ribu kupon makan yang dapat ditukarkan dengan uang senilai Rp.40.000 oleh oknum dari tim pemenangan JM.
“Bawaslu menghentikan proses penyidikan kasus praktik modus voucher makan ini lantaran kami dan jajaran, tidak memiliki bukti autentik atas dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Hal senada juga di jelaskan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa (Kordiv HPPS) Bawaslu Bontang Aldy Artrian. Dia mengatakan bahwa selama 14 hari masa penyelidikan, pihaknya sudah memanggil sebanyak 11 saksi dan meminta 3 saksi ahli untuk menguatkan dugaan pelanggaran politik uang ini.
“Namun dari hasil konsultasi yang dilakukan bersama sentra Gakkumdu, dugaan politik uang ini tidak dapat dinaikkan ketahap penyidikan lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran. Seperti tidak terpenuhinya bukti autentik atau alat bukti yang kuat berupa dokumen rekaman dan foto komitmen dari pemberi atau penerima,” ungkapnya.
Sementara itu untuk kasus kedua, tim salah seorang calon anggota Legislatif berinisial RD dari dapil Bontang Selatan diduga melakukan pelanggaran politik uang. Bawaslu menemukan pembagian uang dalam bentuk tunai dengan kisaran Rp.350.000 untuk 1 orang pemilih.
Sama halnya dengan kasus pertama, Nasrullah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pada kasus keduapun dihentikan karena kurangnya alat bukti yang kuat. Dalam penyelidikan, Bawaslu telah sembilan saksi, dua saksi ahli, dan satu konsultan ahli. Tetapi tidak ada satupun saksi yang dapat menunjukan bukti kuat terkait kasus tersebut, begitu juga terlapor RD yang berkeras bahwa uang yang dibagikan tersebut merupakan pemberiannya.
“Olehnya setelah 14 hari dilakukan proses penyelidikan, dua dugaan pelanggaran tersebut akhirnya dihentikan. Diketahui masa penyelidikan yang bawaslu lakukan yakni selama 14 hari sejak pelanggaran ini didaftarkan,” pungkasnya.
Laporan: Aris