Tenggarong. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gencar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang memenuhi sejumlah Jalan Protokol di Kota Tenggarong pada Selasa malam, 23 Januari 2024. Dalam aksi penertiban tersebut, puluhan personil gabungan yang terdiri dari Panwascam Tenggarong, pengawas desa, pengawas TPS, Satpol PP, dan Polres Kukar turun langsung ke lapangan untuk membersihkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran aturan pemasangan APK oleh para peserta pemilu. Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena peserta pemilu melanggar aturan penempatan APK yang telah diatur dalam PKPU nomor tahun 2023 serta peraturan daerah. APK yang dipasang tidak sesuai titik penempatan, seperti di tiang listrik dan pohon, menjadi target utama penertiban.
“Penertiban ini adalah bagian dari komitmen Bawaslu Kukar untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan laporan dari 20 kecamatan di Kukar, sebanyak 19 kecamatan melaporkan adanya pelanggaran terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan,” terangnya.
Bawaslu Kukar berkomitmen untuk segera menertibkan dan membersihkan APK yang melanggar aturan pemasangan. Aksi penertiban ini bertujuan untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.