Tenggarong. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye resmi, berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024. Pelanggaran tersebut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dugaan politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu Serentak 2024 di Kukar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat 11 oknum ASN yang tengah ditangani oleh Bawaslu Kukar atas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka telah dimasukkan ke dalam proses penanganan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi ASN (KASN) setelah dimulainya proses pada 31 Januari 2024. Namun, proses tersebut masih menunggu giliran pemeriksaan mengingat adanya banyaknya kasus serupa yang sedang diproses oleh KASN.
“Selain dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN, kami juga aktif memproses laporan mengenai dugaan politik uang di beberapa kecamatan yang ada di Kutai Kartanegara, yang diduga dilakukan oleh peserta pemilu,” terangnya.
Dari laporan dugaan politik uang tersebut, satu kecamatan di pesisir Kutai Kartanegara telah diproses oleh Bawaslu Kukar, sementara sisanya masih menunggu proses selanjutnya. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kukar dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proses demokrasi di Kukar, serta sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.