Bawaslu Minta Parpol Segera Turunkan Alat Peraga

Bontang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang meminta seluruh partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019, untuk menurunkan seluruh alat peraga yang masih terpasang di sejumlah titik kota Bontang.

Pasalnya, partai politik dan seluruh caleg belum diperkenankan untuk mempublikasikan alat peraga yang mencantumkan nama, partai politik (parpol) pengusung, daerah pemilihan (dapil), hingga nomor urut. Mengingat masa kampanye Pileg 2019 baru dilaksanakan mulai 23 September 2018.

“Jika tidak dibersihkan hingga Jumat (21/9), Bawaslu bersama Satpol PP dan pihak Kepolisian akan menurunkan seluruh alat peraga tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Bontang Agus Susanto.

Dikatakan Agus Susanto, alat peraga yang kerap ditemukan ada di sepanjang jalan protokol Bontang. Umumnya merupakan alat peraga lama yang telah habis masa izin, bahkan ada yang tidak memiliki izin.

“Kami berharap agar partai politik dapat segera menurunkan alat peraga tersebut, karena turut mengganggu estetika Kota,” lanjut Agus.

Diketahui, sesuai tahapan Pileg 2019, masa kampanye akan berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal

Exit mobile version