Samarinda — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda bersama BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur merealisasikan program bantuan renovasi rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dengan meninjau langsung rumah penerima manfaat, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua BAZNAS Kota Samarinda Ahmad Syahir Idris, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Imam Royani, serta jajaran pelaksana. Sejumlah lokasi menjadi sasaran peninjauan, salah satunya di wilayah Kecamatan Samarinda Utara.
Program renovasi ini difokuskan untuk meningkatkan kualitas hunian warga yang sebelumnya berada dalam kondisi membahayakan keselamatan. Melalui perbaikan menyeluruh, rumah-rumah yang tidak layak huni diharapkan dapat berubah menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman.
Ahmad Syahir Idris menjelaskan, penerima bantuan merupakan warga yang tergolong mustahik dan memiliki rumah atau lahan sendiri, namun kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan berat. Ia mencontohkan, rumah yang dikunjungi saat itu mengalami atap bocor, dinding rapuh, serta struktur penyangga yang tidak lagi kokoh.
“Kerusakan seperti ini tentu berisiko bagi penghuni dan tidak memenuhi standar hunian yang layak,” ujar Ahmad Syahir Idris.
Dalam pelaksanaannya, renovasi dilakukan menyesuaikan tingkat kerusakan masing-masing bangunan. Perbaikan meliputi penggantian atap seng, perbaikan dinding, penguatan struktur rumah, hingga pembenahan lantai pada bagian tertentu.
Nilai bantuan yang disalurkan tidak bersifat seragam. Besarannya disesuaikan dengan kebutuhan material dan kondisi rumah, dengan kisaran anggaran mulai di bawah Rp50 juta hingga melebihi Rp50 juta per unit.
Program bedah rumah ini merupakan hasil kolaborasi antara BAZNAS Kota Samarinda dan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur, dengan dukungan sebelumnya dari BAZNAS Republik Indonesia. Selain itu, keterlibatan swadaya masyarakat turut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program sebagai wujud kepedulian sosial bersama.
BAZNAS Samarinda berharap, program tersebut dapat mendorong masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Dana yang dihimpun akan disalurkan kepada warga yang berhak sesuai ketentuan syariat.
“Seluruh dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau asnaf, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutup Ahmad Syahir Idris.



