Beberapa SDN Siap Melaksanakan PTM 100 Persen, Sembari Menunggu Surat Edaran Resmi Disdikbud Bontang

Foto Yahya salah satu Sekolah Dasar Negeri di Bontang.

Bontang. Pekan depan per 10 Januari 2022. Beberapa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bontang bersiap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen atau secara penuh. Sebagaimana arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.

Kesiapan dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di sekolah itu pun, diaminkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 002 Bontang Selatan Mantalena Samosir dan Kepala Sekolah Dasar Negeri 003 Bontang Utara Dwi Purwanti, serta Kepala Sekolah Dasar Negeri 002 Bontang Utara Katarina yang ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 4 Januari 2022.

Mereka mengaku telah siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di sekolah. Meski begitu, mereka masih menunggu arahan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, untuk melaksanakan PTM 100 persen tersebut.

Mereka berharap pelaksanaan PTM 100 persen bisa segera dilaksanakan. Namun mereka tak berani melaksanakan PTM 100 persen jika belum menerima surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.

‘’Untuk sekolah kita, sudah siap melaksanakan PTM 100 persen. Namun kita belum berani melaksanakan jika belum menerima surat edaran resmi dari Disdikbud Bontang,’’ ujar mereka.

Ditambahkan mereka, adapun segala persiapan prokes di sekolah untuk menyambut PTM 100 persen, sudah dilaksanakan jauh-jauh hari. Seperti jam pembelajaran di kelas yang dibatasi hingga jumlah muridnya.

Sementara untuk penerimaan vaksinasi Covid-19 untuk dosis 1 dan 2 bagi murid maupun untuk para guru telah mencapai 80 persen.

Adapun, hingga saat ini sembari menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang hingga per 10 Januari mendatang, mereka masih melakasanakan Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas.

Sebagai informasi PTM 100 persen bakal diterapkan per 10 Januari 2022 oleh Disdikbud Bontang. Hal tersebut mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran saat Masa Pandemi Covid-19, di Wilayah PPKM level 1 dan 2.