Kaltim  

Belasan Pengacara Geruduk DPRD Kaltim, Desak Pembatalan SK TAGUPP 2026

Samarinda. Belasan pengacara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi kantor DPRD Kaltim untuk menyampaikan delapan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dewan dan tujuh fraksi. Surat tersebut berisi sejumlah tuntutan, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) tahun 2026.

Kedatangan para advokat ini merupakan bentuk keberatan terhadap pembentukan TAGUPP yang dinilai bermasalah. Mereka menilai SK pembentukan tim tersebut diduga cacat hukum serta tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan. SK tersebut diketahui pertama kali ditetapkan pada 19 Februari 2026.

Selain itu, para pengacara juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk TAGUPP Kaltim 2026 yang mencapai Rp10,78 miliar dari APBD. Anggaran tersebut termasuk untuk pembayaran honorarium bagi 47 orang anggota tim ahli, yang menurut mereka perlu dikaji ulang dari sisi legalitas.

Koalisi pengacara menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak pembatalan SK pembentukan TAGUPP 2026, meminta seluruh anggota tim mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah, serta mendesak pembubaran TAGUPP karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu pengacara pelapor, Dyah Lestari, menegaskan bahwa SK tersebut pertama kali diketahui dari pemberitaan media dan dinilai cacat hukum.

“SK ini pertama kali kami temukan dari media dan setelah kami pelajari, diduga cacat hukum. Karena itu kami mengambil langkah untuk mendorong pembatalannya, sebab berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Koalisi pengacara memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum. Mereka menegaskan bahwa penggunaan APBD harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran daerah.

Writer: Hendrikus Gantur
Exit mobile version