Bontang. Adanya aturan pemerintah yang mengatur pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), menuai tanggapan dari pelaku usaha warung makan di Bontang, Kalimantan Timur.
Menurut pelaku usaha warung makan yang ditemui PKTV Zulkansyah dan Mariana, ditengah sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kilogram, pemerintah justru menerapkan pembatasan pembelian dan wajib menggunakan KTP.
Pembatasan itu yakni, pembelian dalam sehari masyarakat hanya bisa membeli satu tabung gas elpiji 3 kilogram dengan satu KTP.
Penerapan KTP ini bisa mempersulit pelaku usaha kecil, sementara warung makan minimal harus menyetok 2 tabung gas untuk kebutuhan dalam sehari. Otomatis jika dibatasi menyulitkan mereka.
Jika tabung gas elipiji 3 kilogram yang dimiliki habis, terpaksa harus membeli tabung gas elpiji dengan ukuran lebih besar. Pembelian tabung gas elpiji diatas ukuran 3 kilogram tak sebanding dengan biaya pendapatan dengan pengeluaran mereka.
“Ya menyulitkan kami, pembelian gas elpiji 3 kilogram terbatas hanya bisa beli satu dalam sehari pakai KTP. Kalau mau beli yang ukuran besar juga berat bagi kami pelaku usaha kecil ini,” jelas Zulkansyah ditemui Selasa (11/7/2023).
“Sudah sulit didapat kenapa pakai dibatasi, kan menyulitkan kami mas. Kalau bisa jangan dibatasi lah,” tambah Mariana.
Kendatai demikian Zulkansyah dan Mariana mengungkapkan, aturan tersebut tetap harus diikuti, apalagi ada aturan pelaku usaha dengan omset diatas Rp 800 ribu keatas dilarang membeli tabung gas elpiji 3 kilogram.
Meski begitu, mereka meminta penerapan itu kalau bisa dikaji benar-benar agar tak menyulitkan masyarakat.
Sebagai informasi, pembelian gas elpiji dengan menggunakan KTP mulai berlaku pada awal Juli 2023. Pangkalan gas elpiji pun mulai menerapkan pemberlakuan tersebut, dimana pembeli hanya bisa menerima satu tabung.Tujuan aturan tersebut agar pembelian tabung gas dengan menggunakan KTP bisa tepat sasaran.