Belum Masa Kampanye, 42 Alat Peraga Sosialisasi Jadi Temuan Bawaslu

Bontang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang rilis temuan pelanggaran 42 alat peraga sosialisasi berbagai bentuk, didasari tahapan pemilu yang saat ini belum memasuki masa kampanye.

Dikatakan Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah, saat sosialisasi pengawasan pemilu 2019, Senin (17/9), temuan tersebut tidak langsung dieksekusi dengan memberi surat imbauan kepada partai politik. Agar menyampaikan kepada para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masing-masing, dengan waktu tiga hari setelah pengiriman surat imbauan untuk segera menurunkan alat peraga tersebut.

Jika surat imbauan tak diindahkan, maka Bawaslu akan melakukan penindakan bersama aparat dalam hal ini Satpol PP, untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar tersebut.

“Langkah ini diambil sebagai awal pencegahan agar tidak semakin marak bertebaran alat peraga sosialisasi sebelum masa kampanye,” kata Nasrullah.

Sekadar informasi, tahapan kampanye mulai terhitung 23 September 2018, hingga 13 April 2019. Atau sekira 7 bulan masa kampanye. (*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul