Bontang. Bagi masyarakat Bontang yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB-1), tetap dapat menggunakan hak suara pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.
Dijelaskan Ketua KPU Bontang, Suardi, masyarakat yang belum terdaftar bisa langsung mendatangi Tempat pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan diserahkan kepada petugas di Tps.
“Kalau memang tidak terdaftar tapi memiliki hak suara, bisa datangi langsung TPS nya.Cuma bawa KTP saja,” ungkapnya.
Namun jika yang bersangkutan telah menikah, maka selain KTP juga diharuskan membawa Kartu Keluarga sebagai bukti.
“ya kalau sudah menikah kartu Kaluarga tolong dibawa juga. Sebab itu juga syarat pelengkap,” tambahnya.
Ketentuan ini berdasarkan Keputusan dari Mahkamah Konstitusi, dalam menjamin hak pilih masyarakat namun belum terdaftar dalam DPT. Termasuk di Bontang, potensi masyarakat yang belum masuk daftar pemilih tetap diperkirakan cukup banyak.
Mengingat sebagian masyarakat ada yang berpindah domisili, dan warga Bontang dari luar daerah bisa saja datang untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada mendatang.
Laporan : Tim Liputan pktvbontang.com
Editor : Revo Adi M