Bontang. Belum genap sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang, Selasa 6 Desember 2016. Kali ini Polres Bontang berhasil mengamankan Lanang Pamungkas (30) disebuah rumah sewaan Jl Sumbawa HOP.IV RT.02 No.059 Telihan Bontang Barat.
Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah sewa Jl.Sumbawa HOP. IV Gunung Telihan. Sebab rumah tersebut kerap di datangi orang tidak dikenal, yang ditengarai melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi. Hingga kemudian dilakukan penggerebekan.
“ Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,21 gram di yang disembunyikan tersangka dalam kotak rokok. Ditambah sisa pemakaian yang disimpan dalam dompet warna coklat,” papar Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Jonner Simanjuntak.
Dari lokasi tersebut, kemudian polisi kata Jonner, turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu (Bong), satu potongan sedotan, satu buah korek gas, satu bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip sisa pemakaian , satu unit HP Merk Samsung Lipat warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.300.000 yang ditemukan di dalam kamar tidur tersangka.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa dan amankan di Polres Bontang, untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tambah Joner.
tersangka dijerat dengan Undang-Undang no. 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1, atau pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Laporan: Yulianti Basri | Humas Polres Bontang